Jakarta – Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 ada puluhan ribu tabungan yang digunakan teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli account yang dimaksud digunakan untuk deposit perjudian online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan selain itu, akun milik warga lain juga ditemukan secara masif digunakan untuk menampung dana hasil aktivitas pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan juga beraneka kejahatan lainnya.
“Pada tahun 2024 terdapat tambahan dari 28.000 account yang digunakan berasal dari jual beli account yang dimaksud digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Ivan diambil dari pernyataan resminya, Mulai Pekan (19/5/2025).
Lebih lanjut, Ivan menegaskan bahwa pemakaian tabungan dormant yang dimaksud dikendalikan oleh pihak lain berubah menjadi salah satu modus yang mana rawan disalahgunakan di aktivitas ilegal. Dormant sendiri merupakan Istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan tabungan bank yang dimaksud telah lama tidaklah ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transaksi pada periode tertentu.
Oleh dikarenakan itu, PPATK, sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, telah lama melakukan penghentian sementara melawan proses pelanggan dengan account yang tersebut dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Inisiatif Nasional Pencegahan juga Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang kemudian Pendanaan Terorisme yang dikerjakan oleh PPATK lalu stakeholder lainnya dan juga juga sebagai bagian dari upaya PPATK di melindungi kepentingan umum juga menyimpan integritas sistem keuangan Indonesia. Penghentian sementara operasi akun dormant bertujuan memberikan pemeliharaan untuk pemilik account juga menjaga dari penyalahgunaan oleh pihak yang tersebut tiada bertanggung jawab,” ujar Ivan.
PPATK mengungkapkan pelanggan yang mana terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh berhadapan dengan dana yang dimiliki serta dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan. Alternatif lainnya, klien juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih besar lanjut terkait status rekeningnya.
Berikut beberapa langkah yang sanggup ditempuh nasabah. Pertama, tutup tabungan yang dimaksud sudah ada lama bukan terpakai/aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi untuk warga asing. Dan ketiga, secara langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transaksi uang dari tabungan bukan dikenal.
Selain meyakinkan keamanan juga transparansi sistem keuangan, penghentian sementara ini juga bertujuan untuk:
1. Memberikan pemberitahuan terhadap klien terkait status dormant account mereka.
2. Menginformasikan terhadap ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi pengguna korporasi) apabila akun yang dimaksud tiada diketahui keberadaannya. PPATK berazam untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang dimaksud lebih banyak bersih juga transparan guna melakukan konfirmasi keamanan juga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan nasional.
Next Article Video: PPATK: Kades ke Sumut Pakai Dana Desa Rupiah 260 Juta Untuk Judol
Artikel ini disadur dari Viral! 28.000 Rekening Bank Kena Blokir, PPATK Ungkap Penyebabnya











