Jakarta – pemerintahan melarang perusahaan untuk menahan ijazah pekerja, jikalau sampai terjadi maka akan masuk ke ranah pidana, yakni terkena pasal penggelapan, apalagi jikalau sampai memohon tebusan terdiri dari nilai uang.
“Peringatan keras akan kena pasal 372, pasal 368 KUHP mengenai penggelapan juga pemerasan, pada saat pelaku bisnis minta tebusan kita akan pidanakan dengan pasal pemerasan,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) di Jakarta, Mulai Pekan (19/5/2025).
Apalagi sejumlah ditemukan tindakan hukum dimana perusahaan sampai memohon uang ketika pekerja ingin memberikan kembali ijazah pekerjanya.
“Soal penebusan ijazah saat hak ijazah diambil harus ada tebusan sampai Rupiah 35 juta. Mereka ketika cari kerja prinsipnya mencari duit bukanlah memberi duit, ini logika terbalik, ini pemerasan menahan ijazah kejahatan ada pasal KUHP,” kata Noel.
![]() Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) di dalam Jakarta, Awal Minggu (19/5/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi) |
Lebih lanjut Ia mengumumkan bahwa pemerintah akan datang merilis surat edaran (SE) mengenai larangan penangkapan ijazah.
“Kemungkinan akan rilis SE besok Pak Menteri yang digunakan menyampaikan segera jadi besok liat,” ujar Noel.
Salah satu bentuk sanksi yang digunakan akan diberikan ke pelaku bisnis ialah penutupan atau segel ke pelaku usaha.
“Sanksi kita segel tempat usaha, kedua penangkapan itu polisi penegak hukum, kita akan geledah ini sikap negara. Saya tegaskan kita nggak halangi industri dia tapi membina dia agar praktik puluhan tahun dihentikan,” ujar Noel.
Perusahaan Outsourcing Dilarang Tahan Ijazah Karyawan
Perusahan alih daya (outsourcing) dilarang melakukan pemidanaan ijazah untuk para pekerjanya. Direktur Kepala Pembinaan Hubungan Industrial (KPPHI) C. Heru Widianto menyampaikan bahwa hal itu melanggar di proteksi data pribadi.
“Tidak ada satupun perusahaan yang digunakan gayanya sepeti itu yang tersebut dibenarkan. Dari aturan yang digunakan ada pada konvensi dasar ILO, itu pemeliharaan data pribadi, dilarang pada penjara ijazah,” kata Heru pada Kemnaker.
Namun Ia mengakui bahwa pekerja kerap sulit menolak untuk memberikan ijazah terhadap para pekerja, apalagi di dalam sedang dunia usaha yang digunakan sulit.
“Kadang kelemahan teman-teman lupa, begitu ditanya manajemen ijazahnya mana secara langsung diserahkan, begitu beliau tahan kadang teman-teman pekerja bilang Monggo. Padahal sewaktu ditanyakan ya cukup ditunjukkan, pasca itu diambil lagi,” ujar Heru.
Sementara itu Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar juga mengakui sempat mendapat perlakuan mirip ketika lulus lembaga pendidikan kemudian mencari pekerjaan dalam bidang swasta, namun Ia menolak ketika dipersyaratkan penangkapan ijazah.
“Apapun ceritanya penduduk diterima kerja nggak ada ditahan ijazahnya. Kadang-kadang ketidaktahuan jadinya demikian. Ketika lulus saya sempat cari kerja juga daya pengalaman ijazah mau diambil saya nggak jadi, jangan mau ditahan akibat apa-apa kita berutang duluan. Tapi kita cerita belum apa-apa telah ditahan, kita harus saling percaya kalau nggak, ya nggak usah,” kata Rinaldi.
Next Article Wamenaker Janjikan Ini adalah Kepada Buruh Sritex Usai MA Tolak Kasasi Pailit
Artikel ini disadur dari Wamenaker Ultimatum Perusahaan yang Tahan Ijazah, Sanksinya Mengerikan